[Video] Pria Gay ini Tertangkap Berbuat Tak Senonoh dan Dihukum Cambuk 100 Kali


InfovideoFB - Pria ini ditangkap berbuat tak senonoh sesama jenis di kamar kos-kosan, di kawasan Darussalam, Banda Aceh.

Sesuai hukum yang berlaku di daerah sana, dia pun akan mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.


Dari sebuah video yang beredar viral, satu dari di antara mereka ditangkap dalam keadaan tanpa busana. Salah seorang pelaku juga sempat menelepon rekannya untuk memberitahukan bahwa mereka ditangkap.

“Tolong kami, kami ketangkap di Darussalam,” kata salah satu pelaku yang dalam keadaan telanjang bulat.

Selain menangkap, warga juga menemukan beberapa barang bukti seperti My Baby ( Pelicin), celana dalam, kondom, satu kondom yang sudah terpakai , tisu, HP Xiaomi, dan dua dompet. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti diserahkan ke petugas.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP/WH Provinsi Aceh Marzuki membenarkan bahwa warga telah menyerahkan pasangan mesum sesama jenis tersebut.

Menurut Marzuki, selama ini warga memang sudah mencurigai aktivitas kedua pelaku tersebut.

“Ngakunya berteman, tapi terlihat begitu mesra,” katanya mengutip pengakuan warga.

Warga tak percaya, lantas mengintai mereka. Saat itu diketahui mereka sedang melakukan Liwath atau hubungan sesama jenis.

Berdasarkan hukum syariah di Aceh, keduanya melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayah. Ancaman hukumannya, masing-masing dicambuk 100 kali.