InfovideoFB - Kita pasti tidak suka mendengar suara bising knalpot motor. Apalagi kalau di rumah kita ada anak kecil, bisa bikin si bayi jadi terbangun dari tidurnya.
Knalpot bising ini juga melanggar peraturan.
Penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.
Seorang pelajar SMA di daerah Pekalongan, Jawa Timur ditilang karena memakai knalpot yang bising.
Sebagai hukuman, Polisi yang menilangnya, menyuruh dia mendengarkan sendiri dari dekat suara knalpotnya dia itu.
Wahahaha... Dia sampai mau budeg pas dengar dari dekat suara knalpotnya itu. KAPOK NGGAK TUH!!!
Tonton video anak SMA itu di bawah ini.